Untuk memulai usaha banyak cerita dapat kita
ambil hikma.Tidak sedikit cerita yang menyedihkan di balik sukses yang diraih
oleh pengusaha tersebut. Ada pengusaha yang memulai usahanya dari nol dengan
tertatih-tatih. Bbahkan sering kali pengusaha tersebut mendirikan jerugian dan
nyaris bangkrut. Namun karena keberanian, kesabaran,ketekunan dan kepandaiannya
mengelolah usaha dari waktu kewakut selama bertahun-tahun dan akhirnya
berhasil. Terdapat beragam cara dan sebe untuk memulai usaha. Ada lima sebab
atau cara seseorang unruk memulai
merintisusahanya,yaitu:
- Faktor keluarga pengusaha artinya seseorang memulai usaha karena keluarga mereka sudah memilik usaha sebelumnya.
- Sengaja terjun menjadi pengusaha,artinya seseorang dengan sengaja mendirikan usaha
- Kerja sampaingan (iseng),ini sering disebut sebagai usaha simpangan untuk tambahan kegiatan.
- Coba-coba artinya mereka yang kesulitan mencari pekerjaan atau mereka yang baru terkena pemutusan hubungan kerja(PHK).
- Terpakasa artinya mereka membuka usaha karena kehilangan pekerjaan atau menganggur.
1.
Mendirikan usaha baru
2.
Membeli perusahaan baru
3.
Kerja sama manajemen denan sistem waralaba(Franchising)
4.
Mengembangkan usaha yang sudah ada
Sebelum memulai
usaha, terlebih dahulu perlu pemilihan bidang yang ingin ditekuni. Pemilihan
bidang usaha ini penting agar kita mampu mengenal seluk-beluk usaha tersebut
dan mampu mengelolahnya. Jadi, untuk menetukan bidang usaha yang akan digeluti
tergantung dari empat faktor sebagai erikut:
1.
Minat atau bakat
2.
Modal
3.
Waktu
4.
Laba
5.
Pengalaman
Badan usaha adalah payung hukum
yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Adapun badan hukun yang ada adalah
sebagai berikut:
1. Perusahaan
perseorangan
2. Firma
(Fa)
3. Perseroan
komanditer (CV)
4. Koperasi
5. Yayasan
6. Perseroan
terbatas(PT)
Dalam mendirikan usaha ,disamping
terdapat badan usaha yang sah di perlukan dokumen dan izin dari pemerintahan.
Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan oleh suatu usaha adalah;
1.
Tanda daftar perusahaan(TDP)
2.
Nomor pokok wajib pajak(NPWP)
3.
Bukri diri.
Disamping dokumen izin-izin perusahaan lainnya harus segera diurus
sesuai dengan bidang usahanya.
Izin yang di maksud antara lainnya:
1. Surat
izin usaha perdagangan (SIUP), diperoleh melalui departemen perdagangan
2. Surat
izin usaha industri (SIUI),diperoleh melalui Departemen Perindustrian
3. Izin
domisili,di mana perusahaan atau lokasi proyek berada diperoleh melalui
kelurahaan setempat
4. Izin
gangguan diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan berdomisili
5. Izin
mendirikan Bangunan(IMB), diperoleh melalui pemerintah daerah setempat
6. Izin
dari departemen teknis sesuai dengan bidang usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar