Sabtu, 02 April 2016

Kewirausahaan BAB 3 Cara Mendirikan Usaha



     Untuk memulai usaha banyak cerita dapat kita ambil hikma.Tidak sedikit cerita yang menyedihkan di balik sukses yang diraih oleh pengusaha tersebut. Ada pengusaha yang memulai usahanya dari nol dengan tertatih-tatih. Bbahkan sering kali pengusaha tersebut mendirikan jerugian dan nyaris bangkrut. Namun karena keberanian, kesabaran,ketekunan dan kepandaiannya mengelolah usaha dari waktu kewakut selama bertahun-tahun dan akhirnya berhasil. Terdapat beragam cara dan sebe untuk memulai usaha. Ada lima sebab atau cara seseorang  unruk memulai merintisusahanya,yaitu:
  1. Faktor keluarga pengusaha artinya seseorang memulai usaha karena keluarga mereka sudah memilik usaha sebelumnya.
  2. Sengaja terjun menjadi pengusaha,artinya seseorang dengan sengaja mendirikan usaha
  3. Kerja sampaingan (iseng),ini sering disebut sebagai usaha simpangan untuk tambahan kegiatan.
  4. Coba-coba artinya mereka yang kesulitan mencari pekerjaan atau mereka yang baru terkena pemutusan hubungan kerja(PHK).
  5. Terpakasa artinya mereka membuka usaha karena kehilangan pekerjaan atau menganggur.
Adapun cara memulai usaha yang lazim dilakukan seseorang adalah sebagai berikut:
1.       Mendirikan usaha baru
2.       Membeli perusahaan baru
3.       Kerja sama manajemen denan sistem waralaba(Franchising)
4.       Mengembangkan usaha yang sudah ada
      Sebelum memulai usaha, terlebih dahulu perlu pemilihan bidang yang ingin ditekuni. Pemilihan bidang usaha ini penting agar kita mampu mengenal seluk-beluk usaha tersebut dan mampu mengelolahnya. Jadi, untuk menetukan bidang usaha yang akan digeluti tergantung dari empat faktor sebagai erikut:
1.    Minat atau bakat
2.    Modal
3.    Waktu
4.    Laba
5.    Pengalaman
    Badan  usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Adapun badan hukun yang ada adalah sebagai berikut:
1.       Perusahaan perseorangan
2.       Firma (Fa)
3.       Perseroan komanditer (CV)
4.       Koperasi
5.       Yayasan
6.       Perseroan terbatas(PT)
       Dalam mendirikan usaha ,disamping terdapat badan usaha yang sah di perlukan dokumen dan izin dari pemerintahan. Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan oleh suatu usaha adalah;
1.     Tanda daftar perusahaan(TDP)
2.     Nomor pokok wajib pajak(NPWP)
3.     Bukri diri.
     Disamping dokumen izin-izin perusahaan lainnya harus segera diurus sesuai dengan bidang usahanya.
Izin yang di maksud antara lainnya:
1.       Surat izin usaha perdagangan (SIUP), diperoleh melalui departemen perdagangan
2.       Surat izin usaha industri (SIUI),diperoleh melalui Departemen Perindustrian
3.       Izin domisili,di mana perusahaan atau lokasi proyek berada diperoleh melalui kelurahaan setempat
4.       Izin gangguan diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan berdomisili
5.       Izin mendirikan Bangunan(IMB), diperoleh melalui pemerintah daerah setempat
6.       Izin dari departemen teknis sesuai dengan bidang usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar