Kamis, 19 Mei 2016

Kewirausahaan BAB 10 Mengelolah Sumber Daya Manusia

      Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) adalah bagaimana perusahaan mengelola sumber daya manusia yang dimiliki mulai masuk bekerja sampai keluar dari perusahaan.

Fungsi manajemen sumber daya manusia, meliputi :
1.    Analisis jabatan, adalah proses untuk mempelajari dan mengumpulkan berbagai informasi yang berhubungan dengan suatu jabatan.
2.    Perencanaan tenaga kerja, adalah kegiatan merencanakan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai dengan analisis jabatan yang sudah dibuat.
3.    Pengadaan karyawan, merupakan upaya untuk memperoleh jumlah dan jenis tenaga kerja yang tepat untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam upaya mencapai tujuan yang telah ditentukan.
4.   Pelatihan dan pengembangan, tujuan dari pelatihan karyawan yaitu untuk meningkatkan keahlian mereka sehingga mereka siap untuk dipekerjakan. Sedangkan dalam fungsi pengembangan, karyawan diberikan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sehingga mampu memenuhi tuntutan organisasi dalam menghadapi persaingan dan perubahan.
5.    Kebijakan kompensasi, merupakan semua imbalan yang diterima karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka, yang terdiri dari: upah atau gaji, tunjangan perumahan, kesehatan, hari tua, insentif dan premi.
6. Perencanaan karier, merupakan perjalanan kerja seseorang selama berada diperusahaan. Karyawan dapat merencanakan kariernya sejak mulai bekerja sampai berhenti bekerja.
7.    Kebijakan kesejahteraan. Dimana perusahaan juga perlu memikirkan keselamatan dan kesehatan kerja menunjuk pada kondisi fisik dan mental karyawan akibat lingkungan kerja. Pihak manajemen harus terus berupaya memelihata karyawannya dengan berbagai upaya nyata agar mereka tetap betah dan merasa dihargai dalam organisasi.
8.   Pemutusan hubungan kerja  (PHK), merupakan kebijakan perusahaan untuk memberhentikan seorang karyawan. Pemutusan hubungan kerja bisa disebabkan oleh berbagai alasan atau sebab anatara lain memasuki masa pensiun, permintaan pengunduran diri, pemecatan karena melakukan kesalaha, pensiun dini, dan meninggal dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar