Jumat, 20 Mei 2016

Kewirausahaan BAB 18 Perlindungan usaha


Resiko dapat terjadi karena dua faktor, yaitu :
1.      Adanya unsur kesengajaan,
2.      Unsure ketidak sengajaan,

Resiko yang akan dihadapi oleh seorang penguasaha adalah :
1.      Resiko jiwa,
2.      Resiko kehilangan harta perusahaan,
3.      Resiko kerusakan harta,
4.      Resiko penggantian kepada pihak lain.

Pihak asuransi biasanya mengklarifikasikan suatu resiko kedalam tiga jenis yaitu :
1.      Resiko murni,
2.      Resiko spekulatif
3.      Resiko individu.

Menurut undang-undang no. 1 Tahun 1992 yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk member penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan sesuatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Tujuan yang diinginkan oleh nasabah dengan asuransi adalah :
1.      Memberikan rasa aman,
2.      Memberikan rasa ketenangan berusaha,
3.      Merupakan simpanan,
4.      Terhindar dari resiko kerugian,
5.      Terhindar dari resiko kehilangan,
6.      Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating,
7.      Memperoleh penggantian akibat kerusakan akan kehilangan milik sendiri atau milik orang lain.

Payung untuk melindungi usaha dan resiko adalah :
1.      Menetapkan prosedur dan tata tertib kerja,
2.      Menyediakan alat pengaman,
3.      Meminta pertanggungan asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar