Resiko dapat terjadi karena dua faktor,
yaitu :
1. Adanya
unsur kesengajaan,
2. Unsure
ketidak sengajaan,
Resiko
yang akan dihadapi oleh seorang penguasaha adalah :
1. Resiko
jiwa,
2. Resiko
kehilangan harta perusahaan,
3. Resiko
kerusakan harta,
4. Resiko
penggantian kepada pihak lain.
Pihak
asuransi biasanya mengklarifikasikan suatu resiko kedalam tiga jenis yaitu :
1. Resiko
murni,
2. Resiko
spekulatif
3. Resiko
individu.
Menurut
undang-undang no. 1 Tahun 1992 yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk member
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti atau untuk memberikan sesuatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Tujuan
yang diinginkan oleh nasabah dengan asuransi adalah :
1. Memberikan
rasa aman,
2. Memberikan
rasa ketenangan berusaha,
3. Merupakan
simpanan,
4. Terhindar
dari resiko kerugian,
5. Terhindar
dari resiko kehilangan,
6. Memperoleh
penghasilan dimasa yang akan dating,
7. Memperoleh
penggantian akibat kerusakan akan kehilangan milik sendiri atau milik orang
lain.
Payung
untuk melindungi usaha dan resiko adalah :
1. Menetapkan
prosedur dan tata tertib kerja,
2. Menyediakan
alat pengaman,
3. Meminta
pertanggungan asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar