Pengertian studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang mempelajari secara
mendalam tentang suatu kegiatan, usaha, atau bisnis yang akan dijalankan untuk
menentukan layak atau tidak usaha tersebut.
Ada lima tujuan perlunya dilakukan studi kelayakan, yaitu :
1. Menghindari
risiko kerugian
2. Memudahkan
perencanaan
3. Memudahkan
pelaksanaan pekerjaan
4. Memudahkan pengawasan
5. Memudahkan
pengendalian
Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap hasil studi
kelayakan, antara lain :
1. Pemilik Usaha
2. Lembaga
Keuangan
3. Pemerintah
4. Masyarakat
Luas
5. Manajemen
Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam studi kelayakan
adalah :
1. Aspek Hukum
2. Aspek Pasar
dan Pemasaran
3. Aspek Keuangan
4. Aspek
Teknis/Operasi
5. Aspek
Manajemen/Organisasi
6. Aspek
Ekonomi/Sosial
7. Aspek Dampak
Lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar